hak dan kewajiban pasien

Hak Pasien

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas

2. Memperoleh informasi hak dan kewajiban pasien

3. Memperoleh informasi tentang pendaftaran yaitu alur pendaftaran, waktu tarif, jenis sarana pelayanan, tenaga kesehatan yang ada, rujukan dan ketersediaan tempat tidur

4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional manusiawi adil, jujur, dan tanpa dikriminasi

5. Memilih tenaga/profesi kesehatan bila memungkinkan

6. Memperoleh layanana yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

7. Meminta konsultasi tentan penyakit yang dideritanya kepada dokter/dokter gigi lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskemas

8. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis, dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan

9. Memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan

10. Memperoleh informasi tentang kesehatan/edukasi, tindak lanjut layanan, efek ssamping dan resiko pengobatan serta alternatif pelayanan dan pengobatan

11. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya

12. Menolak atau tidak melanjutkan pengobatan setelah mendapatkan penjelasan yan diperlukan

13. Memilih sarana pelayanan rujukan yang diinginkan

14. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan didapatkan

Kewajiban Pasien

1. Mengikuti tata tertib, prosedur, dan aturan yang berlaku di puskesmas

2. Memberikan informasi yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya

3. Memenuhi nasihat dan petunjuk dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain

4. Mematuhi ketentuan dn petunjuk dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain

5. Memberikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan

6. Terlibat secara aktif dalam upaya peningkatan kualitas layanan di puskesmas